KOLOM OPINI, BERITAPENYIDIK.COM — Oleh: Dr. Hendra Wijaya, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana & Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Korupsi di negeri ini telah lama bermutasi dari sekadar pelanggaran jabatan menjadi kejahatan kalkulatif yang terorganisasi secara canggih. Para koruptor dan sindikat tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah menghitung rasio untung-rugi pemidanaan: hukuman penjara beberapa tahun adalah risiko kecil yang bersedia mereka tanggung, asalkan harta timbunan puluhan atau ratusan miliar rupiah tetap aman tersembunyi atas nama keluarga atau entitas cangkang di surga pajak luar negeri.
Dalam kalkulasi kriminal semacam ini, pidana badan (penjara) kehilangan daya gentar (deterrent effect). Jawaban paling mendasar atas kebuntuan ini adalah instrumen Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture yang terkandung dalam draf RUU Perampasan Aset.
Mengapa DPR Tak Boleh Menawar Lagi?
Kekhawatiran segelintir politisi bahwa regulasi ini akan menjadi senjata politik untuk menzalimi lawan merupakan dalih usang yang mengabaikan konstruksi perlindungan hak asasi manusia dalam draf akademik. Dalam rezim perampasan aset modern:
- Gugatan dilakukan terhadap benda (in rem), bukan terhadap subjek orang (in personam). Objek sitaan diuji secara objektif di hadapan hakim perdata: apakah pemilik sah mampu membuktikan asal-usul perolehan kekayaannya melalui sumber penghasilan yang halal dan legal?
- Mekanisme pembuktian terbalik berimbang (shifting burden of proof) hanya aktif jika jaksa telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup bahwa nilai aset melampaui seluruh penghasilan kumulatif resmi sang pejabat publik.
Menunda pengesahan undang-undang ini sama artinya dengan membiarkan miliaran dolar kekayaan haram hasil jarahan sumber daya alam dan anggaran rakyat terus dinikmati oleh para penjahat kerah putih. Rakyat menanti keberanian moral wakilnya di Senayan.