Tuesday, 20 October 2026 • Portal Berita Investigasi
BREAKING
Opini 2 min read (255 kata) Uji Fakta Redaksi

Opini: Menagih Keberanian Politik DPR Mengesahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Syarat Kompromi

Catatan kritis akademisi hukum pidana atas tarik-ulur regulasi perampasan aset koruptor. Mengapa instrumen 'in rem forfeiture' adalah obat mujarab memiskinkan mafia keuangan tanpa dalih kriminalisasi.

Dr. Hendra Wijaya, S.H., M.H.

Pakar Hukum Pidana & Pengajar FHUI

Kamis, 10 September 2026 • 01:05 WIB

3,996 tayangan

Opini: Menagih Keberanian Politik DPR Mengesahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Syarat Kompromi
Klik untuk Zoom HD
Dokumentasi BeritaPenyidik: Rekonstruksi penyidikan kasus Opini.
Resolusi Tinggi

KOLOM OPINI, BERITAPENYIDIK.COM — Oleh: Dr. Hendra Wijaya, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana & Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Korupsi di negeri ini telah lama bermutasi dari sekadar pelanggaran jabatan menjadi kejahatan kalkulatif yang terorganisasi secara canggih. Para koruptor dan sindikat tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah menghitung rasio untung-rugi pemidanaan: hukuman penjara beberapa tahun adalah risiko kecil yang bersedia mereka tanggung, asalkan harta timbunan puluhan atau ratusan miliar rupiah tetap aman tersembunyi atas nama keluarga atau entitas cangkang di surga pajak luar negeri.

Dalam kalkulasi kriminal semacam ini, pidana badan (penjara) kehilangan daya gentar (deterrent effect). Jawaban paling mendasar atas kebuntuan ini adalah instrumen Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture yang terkandung dalam draf RUU Perampasan Aset.

Mengapa DPR Tak Boleh Menawar Lagi?

Kekhawatiran segelintir politisi bahwa regulasi ini akan menjadi senjata politik untuk menzalimi lawan merupakan dalih usang yang mengabaikan konstruksi perlindungan hak asasi manusia dalam draf akademik. Dalam rezim perampasan aset modern:

  • Gugatan dilakukan terhadap benda (in rem), bukan terhadap subjek orang (in personam). Objek sitaan diuji secara objektif di hadapan hakim perdata: apakah pemilik sah mampu membuktikan asal-usul perolehan kekayaannya melalui sumber penghasilan yang halal dan legal?
  • Mekanisme pembuktian terbalik berimbang (shifting burden of proof) hanya aktif jika jaksa telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup bahwa nilai aset melampaui seluruh penghasilan kumulatif resmi sang pejabat publik.

Menunda pengesahan undang-undang ini sama artinya dengan membiarkan miliaran dolar kekayaan haram hasil jarahan sumber daya alam dan anggaran rakyat terus dinikmati oleh para penjahat kerah putih. Rakyat menanti keberanian moral wakilnya di Senayan.

Galeri Bukti Forensik & Rekonstruksi (High-Res)

Klik pada foto untuk membuka penampil interaktif dengan zoom detail hingga 250%

4 Foto Bukti
Opini: Menagih Keberanian Politik DPR Mengesahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Syarat Kompromi (Foto Utama Rekonstruksi Perkara)
Perbesar Foto Utama

Opini: Menagih Keberanian Politik DPR Mengesahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Syarat Kompromi (Foto Utama Rekonstruksi Perkara)

Palu Sidang & Tumpukan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri
Perbesar Yurisprudensi

Palu Sidang & Tumpukan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri

Warkah Asli & Dokumen Ukur Buku Tanah Kadastral Kementerian ATR/BPN
Perbesar Dokumen Warkah

Warkah Asli & Dokumen Ukur Buku Tanah Kadastral Kementerian ATR/BPN

Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dokumen dan Pembuktian Materil
Perbesar Laboratorium Forensik

Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dokumen dan Pembuktian Materil

Bagaimana Tanggapan Anda?

Berikan apresiasi atau sikap terhadap laporan investigasi ini

Jajak Pendapat Terkait Kasus Ini

Berikan pandangan Anda sebagai pembaca kritis

Apakah Anda mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memiskinkan koruptor dan mafia tanah?

Diskusi Publik & Tanggapan Hukum (0)

Moderasi berbasis verifikasi identitas dan kode etik media siber

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama memberikan analisis!

BP

Dr. Hendra Wijaya, S.H., M.H.

UKW Utama

Pakar Hukum Pidana & Pengajar FHUI

ID Wartawan Terverifikasi Dewan Pers RI

Cek Keabsahan KTA