Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kepatuhan penuh BeritaPenyidik.com terhadap etika penyebarluasan informasi digital, hak jawab, pencabutan berita, dan verifikasi fakta.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita investigasi wajib melalui verifikasi data, dokumen warkah, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Berita yang merugikan pihak lain wajib memberikan ruang konfirmasi pada kesempatan pertama demi menjaga asas perimbangan berita (cover both sides).
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Komentar atau tanggapan pembaca yang dimuat pada portal BeritaPenyidik.com tidak boleh mengandung fitnah, ujaran kebencian SARA, pornografi, maupun provokasi kekerasan. Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers. Redaksi wajib menautkan hak jawab pada berita awal yang diralat, serta menyertakan catatan koreksi waktu penayangan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.