KOLOM OPINI, BERITAPENYIDIK.COM — Oleh: Aris Munandar, M.Kom. (Direktur Riset Cyber Law Institute)
Dua tahun telah berlalu sejak masa transisi penyesuaian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinyatakan tuntas. Namun, apakah ruang privat digital warga negara Indonesia hari ini benar-benar lebih aman dibandingkan sebelum beleid tersebut disahkan? Realitas di lapangan masih menyajikan ironi getir.
Pesan singkat spam tawaran pinjaman online ilegal, panggilan telepon telemarketing tanpa izin yang mengetahui detail nama lengkap hingga nama ibu kandung, serta laporan penjualan basis data bocor di forum gelap masih menjadi rutinitas yang dihadapi jutaan pemilik gawai setiap pekannya.
Urgensi Otoritas PDP Independen
Kunci kegagalan penegakan hukum pelindungan data di banyak negara berkembang terletak pada konflik kepentingan kelembagaan. Ketika instansi pemerintah sendiri yang mengalami kebocoran data akibat kelemahan konfigurasi server, siapakah yang berani menjatuhkan denda dan sanksi tegas jika otoritas pengawas berada di bawah kementerian eksekutif?
Indonesia memerlukan Lembaga Pengawas PDP yang independen, berdiri sejajar dengan komisi negara seperti Ombudsman atau KPK, yang memiliki mandat investigasi proaktif, kewenangan memanggil paksa pengelola sistem elektronik, dan hak memerintahkan ganti rugi nyata bagi warga negara yang dirugikan oleh kebocoran data.