KOLOM OPINI, BERITAPENYIDIK.COM — Oleh: Ir. Suryo Pranoto, M.Sc. (Pakar Tata Ruang & Konsultan Kebijakan Lahan)
Pemberantasan mafia tanah di Indonesia ibarat memotong rumput ilalang di musim penghujan: berkali-kali satgas dibentuk dan ratusan sertifikat palsu dibatalkan, namun pucuk-pucuk sengketa baru selalu tumbuh subur di wilayah pinggiran kota metropolitan dan kawasan sentra perkebunan sawit serta pertambangan.
Akar persoalan yang sengaja dibiarkan berlarut-larut adalah asimetri informasi geospasial. Selama koordinat batas Hak Guna Usaha (HGU), peta kawasan hutan, dan warkah pertanahan ditutup dari akses publik dengan dalih rahasia negara atau dokumen terbatas, selama itu pula ruang gelap bagi calo dan oknum berwenang untuk mencetak sertifikat ganda akan selalu terbuka lebar.
Transparansi Penuh Koordinat Kadaster
Solusi radikal yang harus dieksekusi pemerintah adalah mewujudkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang terverifikasi dan dapat diakses terbuka oleh setiap warga negara melalui smartphone:
- Setiap jengkal tanah yang diterbitkan sertifikatnya wajib mencantumkan koordinat poligon batas tiga dimensi (3D cadastre) yang terkunci secara kriptografis pada sistem pendaftaran tanah elektronik.
- Pemberlakuan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi bagi perusahaan pengembang atau perkebunan yang terbukti sengaja mendanai premanisme tanah untuk menggusur lahan garapan masyarakat adat.
Kepastian hak atas tanah adalah prasyarat mutlak keadilan sosial. Tanpa keterbukaan peta dasar, reformasi agraria hanya akan menjadi jargon politik di atas kertas.