KOLOM OPINI, BERITAPENYIDIK.COM — Oleh: Prof. Ratna Kusuma, Ph.D. (Pemerhati Etika Hukum Digital)
Gagasan tentang "Hakim Robot" atau sistem peradilan terotomatisasi berbasis Artificial Intelligence (AI) kini bukan lagi sekadar narasi fiksi ilmiah. Mahkamah Agung di berbagai yurisdiksi maju mulai memanfaatkan pemrosesan bahasa alami (NLP) untuk menyortir yurisprudensi ribuan halaman dan menyusun ringkasan memori kasasi dalam hitungan detik.
Akselerasi efisiensi administrasi tentu merupakan anugerah bagi sistem peradilan yang selama ini dihantui tumpukan perkara (case backlog). Namun, di balik kemilau kecanggihan komputasi, tersembunyi bahaya laten yang dapat meruntuhkan sendi-sendi keadilan: Algorithmic Bias.
Ketika Algoritma Mewarisi Prasangka Masa Lalu
Model pembelajaran mesin dilatih menggunakan data historis putusan pengadilan masa lampau. Jika data historis tersebut sarat dengan disparitas vonis yang diskriminatif—misalnya menghukum lebih keras masyarakat miskin dibandingkan terdakwa berpunya untuk delik yang sepadan—maka algoritma AI akan mereplikasi dan melegitimasi ketidakadilan tersebut secara otomatis.
Hakim tidak boleh menjadi stempel dari output probabilitas matematis. Rasa keadilan, pertimbangan hati nurani, empati atas latar belakang kemanusiaan terdakwa, serta pemahaman sosiologis atas motif perbuatan adalah ranah eksklusif nurani manusia yang tidak akan pernah bisa direduksi menjadi deretan baris kode biner.