KOLOM OPINI, BERITAPENYIDIK.COM — Oleh: Binsar Marpaung, S.H. (Advokat Senior & Peneliti Hukum Acara Pidana)
Konsep keadilan restoratif (restorative justice) lahir dari niat mulia: menggeser paradigma penghukuman retributif (pembalasan dendam negara) menuju pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku, dan harmoni masyarakat. Dalam perkara tindak pidana ringan atau perselisihan keluarga, pendekatan ini terbukti efektif menekan overpopulasi lembaga pemasyarakatan.
Namun, bahaya besar mengintai ketika payung restorative justice dipaksakan masuk ke dalam arena kejahatan kerah putih (white-collar crime), tindak pidana perbankan, dan skema penipuan investasi massal berkedok koperasi simpan pinjam.
Modus Perdamaian Semu di Bawah Ancaman Kepailitan
Seringkali kita menyaksikan skenario klise: pelaku penggelapan dana ribuan nasabah menawarkan restrukturisasi atau akta perdamaian parsial dengan imbalan pencabutan laporan polisi. Korban yang putus asa dipaksa menandatangani perjanjian damai dengan pengembalian hanya 10 atau 15 persen dari total kerugian, sementara sisa dana jarahan ratusan miliar rupiah telah dialihkan ke instrumen aset terlindung.
Keadilan restoratif tidak boleh dibajak menjadi pintu belakang impunitas hukum bagi para manipulator finansial. Syarat mutlak penghentian penyidikan demi keadilan restoratif haruslah audit kepemilikan aset menyeluruh dan pemulihan kerugian korban secara penuh (100%), bukan kompromi semu yang menelantarkan nasib rakyat kecil.