Tuesday, 20 October 2026 • Portal Berita Investigasi
BREAKING
Opini 2 min read (184 kata) Uji Fakta Redaksi

Opini: Dilema Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ekonomi: Kapan Korban Benar-Benar Dipulihkan?

Tinjauan kritis penerapan keadilan restoratif pada kasus investasi ilegal dan penipuan perbankan. Jangan biarkan instrumen perdamaian pidana dijadikan celah pelarian pelaku mengamankan uang jarahan.

Binsar Marpaung, S.H.

Advokat Senior & Peneliti Keadilan Restoratif

Rabu, 9 September 2026 • 23:40 WIB

2,634 tayangan

Opini: Dilema Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ekonomi: Kapan Korban Benar-Benar Dipulihkan?
Klik untuk Zoom HD
Dokumentasi BeritaPenyidik: Rekonstruksi penyidikan kasus Opini.
Resolusi Tinggi

KOLOM OPINI, BERITAPENYIDIK.COM — Oleh: Binsar Marpaung, S.H. (Advokat Senior & Peneliti Hukum Acara Pidana)

Konsep keadilan restoratif (restorative justice) lahir dari niat mulia: menggeser paradigma penghukuman retributif (pembalasan dendam negara) menuju pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku, dan harmoni masyarakat. Dalam perkara tindak pidana ringan atau perselisihan keluarga, pendekatan ini terbukti efektif menekan overpopulasi lembaga pemasyarakatan.

Namun, bahaya besar mengintai ketika payung restorative justice dipaksakan masuk ke dalam arena kejahatan kerah putih (white-collar crime), tindak pidana perbankan, dan skema penipuan investasi massal berkedok koperasi simpan pinjam.

Modus Perdamaian Semu di Bawah Ancaman Kepailitan

Seringkali kita menyaksikan skenario klise: pelaku penggelapan dana ribuan nasabah menawarkan restrukturisasi atau akta perdamaian parsial dengan imbalan pencabutan laporan polisi. Korban yang putus asa dipaksa menandatangani perjanjian damai dengan pengembalian hanya 10 atau 15 persen dari total kerugian, sementara sisa dana jarahan ratusan miliar rupiah telah dialihkan ke instrumen aset terlindung.

Keadilan restoratif tidak boleh dibajak menjadi pintu belakang impunitas hukum bagi para manipulator finansial. Syarat mutlak penghentian penyidikan demi keadilan restoratif haruslah audit kepemilikan aset menyeluruh dan pemulihan kerugian korban secara penuh (100%), bukan kompromi semu yang menelantarkan nasib rakyat kecil.

Galeri Bukti Forensik & Rekonstruksi (High-Res)

Klik pada foto untuk membuka penampil interaktif dengan zoom detail hingga 250%

4 Foto Bukti
Opini: Dilema Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ekonomi: Kapan Korban Benar-Benar Dipulihkan? (Foto Utama Rekonstruksi Perkara)
Perbesar Foto Utama

Opini: Dilema Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ekonomi: Kapan Korban Benar-Benar Dipulihkan? (Foto Utama Rekonstruksi Perkara)

Palu Sidang & Tumpukan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri
Perbesar Yurisprudensi

Palu Sidang & Tumpukan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri

Warkah Asli & Dokumen Ukur Buku Tanah Kadastral Kementerian ATR/BPN
Perbesar Dokumen Warkah

Warkah Asli & Dokumen Ukur Buku Tanah Kadastral Kementerian ATR/BPN

Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dokumen dan Pembuktian Materil
Perbesar Laboratorium Forensik

Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dokumen dan Pembuktian Materil

Bagaimana Tanggapan Anda?

Berikan apresiasi atau sikap terhadap laporan investigasi ini

Jajak Pendapat Terkait Kasus Ini

Berikan pandangan Anda sebagai pembaca kritis

Apakah Anda mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memiskinkan koruptor dan mafia tanah?

Diskusi Publik & Tanggapan Hukum (0)

Moderasi berbasis verifikasi identitas dan kode etik media siber

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama memberikan analisis!

BP

Binsar Marpaung, S.H.

UKW Utama

Advokat Senior & Peneliti Keadilan Restoratif

ID Wartawan Terverifikasi Dewan Pers RI

Cek Keabsahan KTA