JAKARTA, BERITAPENYIDIK.COM — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) resmi memasuki fase krusial di Kompleks Parlemen Senayan. Agenda utama pembahasan tertuju pada penataan ulang ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Langkah revisi ini merupakan mandat langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa aturan ambang batas 4 persen tidak lagi dapat diberlakukan untuk pemilu legislatif berikutnya tanpa disertai kajian rasionalitas dan metode perhitungan ilmiah yang akuntabel.
Perdebatan Antar-Fraksi: Representasi vs Efektivitas Pemerintahan
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama pakar hukum tata negara dan sosiolog politik, terjadi dialektika tajam antara kelompok fraksi partai besar dan partai papan tengah-bawah:
- Pandangan Fraksi Partai Besar: Mengusulkan ambang batas moderat di angka 3,0 persen hingga 3,5 persen demi menjaga stabilitas sistem presidensial dan mencegah fragmentasi kekuatan politik yang terlalu ekstrem di Senayan.
- Pandangan Fraksi Partai Menengah & Koalisi Sipil: Mendorong angka 2,5 persen atau formula dinamis berdasarkan simulasi konversi kursi per daerah pemilihan (dapil), agar jutaan suara sah pemilih tidak terbuang sia-sia akibat tereliminasi ambang batas.
Ketua Badan Legislasi menegaskan target penuntasan RUU Pemilu akan diselaraskan dengan tahapan persiapan penyelenggaraan pemilu berikutnya sehingga KPU memiliki payung hukum yang kokoh dan tepat waktu.