JAKARTA, BERITAPENYIDIK.COM — Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pleno terbuka perkara permohonan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli hukum tata negara dan perwakilan pemerintah terkait pengujian norma batas minimal usia dan standar kualifikasi kompetensi manajerial bagi bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota.
Tafsir 'Open Legal Policy' dan Hak Asasi Berpolitik
Dalam keterangannya di hadapan sembilan hakim konstitusi, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia menegaskan bahwa meskipun penentuan batas usia secara doktrinal merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembuat undang-undang (DPR dan Presiden), kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara diskriminatif atau berganti-ganti demi kepentingan figur politik tertentu.
"Kepastian hukum yang adil (legal certainty) sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menuntut agar syarat elektoral bersifat konsisten, berjangka panjang, dan berlandaskan pada kematangan psikososial kepemimpinan, bukan dinamika konstelasi pragmatis sesaat," tegas saksi ahli.
Pihak DPR dan Kuasa Presiden menyatakan siap menyampaikan kesimpulan akhir secara tertulis sebelum majelis hakim menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus perkara ini.