Tuesday, 20 October 2026 • Portal Berita Investigasi
BREAKING
Politik 2 min read (181 kata) Uji Fakta Redaksi

Uji Materi Batas Usia dan Syarat Pendidikan Calon Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi Memasuki Babak Pembuktian Ahli

Sidang pleno lanjutan uji materi pasal persyaratan calon kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi menghadirkan saksi ahli hukum tata negara guna mengurai tafsir keadilan konstitusional dan asas meritokrasi kepemimpinan publik.

Biro Hukum & Konstitusi

Koresponden Mahkamah Konstitusi

Kamis, 10 September 2026 • 00:10 WIB

2,954 tayangan

Uji Materi Batas Usia dan Syarat Pendidikan Calon Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi Memasuki Babak Pembuktian Ahli
Klik untuk Zoom HD
Dokumentasi BeritaPenyidik: Rekonstruksi penyidikan kasus Politik.
Resolusi Tinggi

JAKARTA, BERITAPENYIDIK.COM — Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pleno terbuka perkara permohonan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli hukum tata negara dan perwakilan pemerintah terkait pengujian norma batas minimal usia dan standar kualifikasi kompetensi manajerial bagi bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota.

Tafsir 'Open Legal Policy' dan Hak Asasi Berpolitik

Dalam keterangannya di hadapan sembilan hakim konstitusi, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia menegaskan bahwa meskipun penentuan batas usia secara doktrinal merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembuat undang-undang (DPR dan Presiden), kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara diskriminatif atau berganti-ganti demi kepentingan figur politik tertentu.

"Kepastian hukum yang adil (legal certainty) sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menuntut agar syarat elektoral bersifat konsisten, berjangka panjang, dan berlandaskan pada kematangan psikososial kepemimpinan, bukan dinamika konstelasi pragmatis sesaat," tegas saksi ahli.

Pihak DPR dan Kuasa Presiden menyatakan siap menyampaikan kesimpulan akhir secara tertulis sebelum majelis hakim menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus perkara ini.

Galeri Bukti Forensik & Rekonstruksi (High-Res)

Klik pada foto untuk membuka penampil interaktif dengan zoom detail hingga 250%

4 Foto Bukti
Uji Materi Batas Usia dan Syarat Pendidikan Calon Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi Memasuki Babak Pembuktian Ahli (Foto Utama Rekonstruksi Perkara)
Perbesar Foto Utama

Uji Materi Batas Usia dan Syarat Pendidikan Calon Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi Memasuki Babak Pembuktian Ahli (Foto Utama Rekonstruksi Perkara)

Palu Sidang & Tumpukan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri
Perbesar Yurisprudensi

Palu Sidang & Tumpukan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri

Warkah Asli & Dokumen Ukur Buku Tanah Kadastral Kementerian ATR/BPN
Perbesar Dokumen Warkah

Warkah Asli & Dokumen Ukur Buku Tanah Kadastral Kementerian ATR/BPN

Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dokumen dan Pembuktian Materil
Perbesar Laboratorium Forensik

Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dokumen dan Pembuktian Materil

Bagaimana Tanggapan Anda?

Berikan apresiasi atau sikap terhadap laporan investigasi ini

Jajak Pendapat Terkait Kasus Ini

Berikan pandangan Anda sebagai pembaca kritis

Apakah Anda mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memiskinkan koruptor dan mafia tanah?

Diskusi Publik & Tanggapan Hukum (0)

Moderasi berbasis verifikasi identitas dan kode etik media siber

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama memberikan analisis!

BP

Biro Hukum & Konstitusi

UKW Utama

Koresponden Mahkamah Konstitusi

ID Wartawan Terverifikasi Dewan Pers RI

Cek Keabsahan KTA