JAKARTA, BERITAPENYIDIK.COM — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI terus menggelar maraton konsinyering bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Regulasi yang telah dinanti publik selama lebih dari satu dekade ini dipandang sebagai instrumen hukum paling revolusioner untuk memulihkan kerugian keuangan negara melalui konsep perampasan aset perdata (non-conviction based asset forfeiture).
Penajaman Klausul 'Unexplained Wealth'
Salah satu pasal paling alot yang tengah diselaraskan adalah mekanisme penanganan kekayaan yang tidak wajar (unexplained wealth order) milik pejabat publik maupun wajib pajak besar yang tidak sebanding dengan profil pendapatan sahnya.
- Pemisahan dari Perkara Pokok: Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan perdata perampasan aset ke pengadilan niaga/negeri tanpa harus menunggu terpidana inkrah, khususnya dalam kasus tersangka melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia.
- Perlindungan Pihak Ketiga: Pengaturan tegas mengenai hak sanggah bagi warga sipil atau lembaga keuangan yang memegang agunan dengan iktikad baik (bona fide third parties).
- Badan Pengelola Aset Terpadu: Pembentukan lembaga pengelola aset sitaan negara yang transparan agar nilai ekonomis aset yang disita (kapal, pabrik, saham) tidak merosot saat proses peradilan berlangsung.
Ketua Panja menegaskan komitmen seluruh fraksi untuk membawa draf final ke pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna masa sidang berikutnya.