SEMARANG, BERITAPENYIDIK.COM — Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan mencurigakan mengantarkan tim penyidik kepada temuan mencengangkan mengenai gaya hidup mewah dan aset kepemilikan seorang oknum camat di Jawa Tengah. Meskipun berpenghasilan resmi sebagai ASN golongan IV/a sekitar belasan juta rupiah, oknum tersebut terdeteksi memiliki 14 sertifikat tanah baru, 3 mobil mewah, dan simpanan emas batangan.
Investigasi membuktikan bahwa oknum bertindak sebagai makelar ganti rugi tanah warga terdampak genangan waduk. Warga pemilik lahan hanya menerima pembayaran Rp 120.000 per meter persegi, sementara dalam lembar pertanggungjawaban resmi APBN dicairkan sebesar Rp 450.000 per meter persegi.
Selisih dana miliaran rupiah tersebut dicairkan secara bertahap menggunakan cek tunai atas nama warga miskin yang dipinjam KTP-nya dengan imbalan sembako dan uang tunai Rp 500 ribu.