KEPULAUAN RIAU, BERITAPENYIDIK.COM — Di bawah keremangan malam tanpa lampu navigasi, sebuah kapal tongkang berbobot 5.000 deadweight tonnage (DWT) merapat perlahan di sebuah dermaga darurat tersembunyi di balik rimbunnya hutan bakau sebuah pulau karang tak berpenghuni. Dalam tempo empat jam, ekskavator raksasa menumpahkan ribuan ton pasir putih berkilau ke dalam lambung kapal.
Pasir tersebut bukan pasir biasa. Itu adalah pasir silika (kuarsa) berkadar kemurnian tinggi di atas 99,2 persen—komponen langka yang sangat diburu oleh industri sel surya (solar panel) dan pabrik semikonduktor global.
Penyamaran Dokumen 'Antar-Pulau' untuk Menembus Perbatasan
Penelusuran fisik dan pelacakan sinyal AIS (Automatic Identification System) kapal selama dua pekan oleh tim investigasi mengungkap modus canggih para penyelundup:
- Di pelabuhan asal, nakhoda kapal mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan muatan yang dicatatkan sebagai "Material Urugan Proyek Reklamasi Domestik" antarpulau.
- Begitu memasuki perairan terluar di dekat batas landas kontinen internasional, sistem transponder AIS kapal sengaja dimatikan (going dark).
- Kapal kemudian melakukan transfer muatan dari kapal ke kapal (ship-to-ship transfer) di tengah laut lepas kepada kapal kargo berbendera asing yang telah menunggu di luar radar patroli pantai.
Diperkirakan potensi kerugian negara dari royalti mineral bukan logam dan pajak ekspor ilegal ini mencapai lebih dari Rp 340 miliar per kuartal, sementara kerusakan terumbu karang dan erosi abrasi pesisir pulau terancam menenggelamkan garis pantai nasional.