Tuesday, 20 October 2026 • Portal Berita Investigasi
BREAKING
Investigasi 1 min read (158 kata) Uji Fakta Redaksi

Bareskrim Polri Bongkar TPPU Sindikat Transaksi Finansial Ilegal Rp 950 Miliar: 160 Rekening Dibekukan dan 4 Aset Mewah Disita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 6 tersangka sindikat perantara pencucian uang lintas negara. Tim menyita uang tunai pecahan valas, mata uang kripto USDT, serta apartemen mewah di kawasan segitiga emas Jakarta.

Budi Santoso, S.Kom.

Penyelidik Intelijen Siber

Jumat, 4 September 2026 • 20:20 WIB

41,104 tayangan

Bareskrim Polri Bongkar TPPU Sindikat Transaksi Finansial Ilegal Rp 950 Miliar: 160 Rekening Dibekukan dan 4 Aset Mewah Disita
Klik untuk Zoom HD
Dokumentasi BeritaPenyidik: Rekonstruksi penyidikan kasus Investigasi.
Resolusi Tinggi
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil melumpuhkan jaringan sindikat tindak pidana pencucian uang (TPPU) transnasional senilai Rp 950 miliar pada Kamis (4/9/2026). Sebanyak 6 orang pengendali keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dirtipideksus Bareskrim Polri menerangkan bahwa sindikat ini memanfaatkan modus multi-layering transaksi dengan membeli identitas kependudukan fiktif untuk membuka ratusan rekening bank digital. Dana hasil kejahatan perbankan gelap dan penipuan daring internasional kemudian dialihkan ke platform bursa kripto luar negeri dalam bentuk koin stabil (USDT). "Melalui koordinasi intensif bersama Satgas Kejahatan Siber dan Perbankan, Bareskrim telah membekukan 160 rekening perbankan nasional dengan total saldo tersisa Rp 215 miliar, serta menyita 4 unit penthouse mewah di kawasan Senopati dan Mega Kuningan senilai Rp 140 miliar," terang jenderal bintang satu tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Galeri Bukti Forensik & Rekonstruksi (High-Res)

Klik pada foto untuk membuka penampil interaktif dengan zoom detail hingga 250%

4 Foto Bukti
Bareskrim Polri Bongkar TPPU Sindikat Transaksi Finansial Ilegal Rp 950 Miliar: 160 Rekening Dibekukan dan 4 Aset Mewah Disita (Foto Utama Rekonstruksi Perkara)
Perbesar Foto Utama

Bareskrim Polri Bongkar TPPU Sindikat Transaksi Finansial Ilegal Rp 950 Miliar: 160 Rekening Dibekukan dan 4 Aset Mewah Disita (Foto Utama Rekonstruksi Perkara)

Palu Sidang & Tumpukan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri
Perbesar Yurisprudensi

Palu Sidang & Tumpukan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri

Warkah Asli & Dokumen Ukur Buku Tanah Kadastral Kementerian ATR/BPN
Perbesar Dokumen Warkah

Warkah Asli & Dokumen Ukur Buku Tanah Kadastral Kementerian ATR/BPN

Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dokumen dan Pembuktian Materil
Perbesar Laboratorium Forensik

Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dokumen dan Pembuktian Materil

Bagaimana Tanggapan Anda?

Berikan apresiasi atau sikap terhadap laporan investigasi ini

Jajak Pendapat Terkait Kasus Ini

Berikan pandangan Anda sebagai pembaca kritis

Apakah Anda mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memiskinkan koruptor dan mafia tanah?

Diskusi Publik & Tanggapan Hukum (0)

Moderasi berbasis verifikasi identitas dan kode etik media siber

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama memberikan analisis!

BP

Budi Santoso, S.Kom.

UKW Utama

Penyelidik Intelijen Siber

ID Wartawan Terverifikasi Dewan Pers RI

Cek Keabsahan KTA