JAKARTA, BERITAPENYIDIK.COM — Gedung megah Balai Latihan Kerja (BLK) di lima wilayah provinsi kini berujung pada ranah hukum pidana korupsi. Anggota BPK RI secara resmi menyerahkan berkas laporan hasil pemeriksaan investigatif kepada pimpinan penegak hukum di Jakarta.
Audit forensik menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pondasi tiang pancang, penggunaan baja non-SNI, serta pembayaran 100 persen kepada kontraktor pelaksana meskipun progres pekerjaan di lapangan baru mencapai 65 persen.
Kementerian terkait menyatakan mendukung penuh proses hukum terhadap aparatur pembuat komitmen (PPK) dan pokja lelang yang terbukti mengabaikan rekomendasi konsultan perencana demi meloloskan rekanan bermasalah.