Tuesday, 20 October 2026 • Portal Berita Investigasi
BREAKING
Hukum & Pengadilan 1 min read (158 kata) Uji Fakta Redaksi

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes Rp 140 Miliar

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan judex facti pengadilan tinggi dan menjatuhkan pidana 12 tahun penjara serta kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 87 miliar.

Dr. Deni, S.H., S.Kom., M.SC

Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab

Jumat, 4 September 2026 • 15:15 WIB

37,904 tayangan

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes Rp 140 Miliar
Klik untuk Zoom HD
Dokumentasi BeritaPenyidik: Rekonstruksi penyidikan kasus Hukum & Pengadilan.
Resolusi Tinggi
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan monumental bernomor perkara 3412 K/Pid.Sus/2026 yang mengoreksi total putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya yang sempat melepaskan terdakwa utama dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Putusan kasasi ini dibacakan pada Kamis (4/9/2026) oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Hakim Agung Kamar Pidana. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perbuatan terdakwa menandatangani persetujuan berita acara serah terima barang (BAST) fiktif terhadap perangkat tomografi rumah sakit rujukan adalah perbuatan melawan hukum formil maupun materiil yang langsung merugikan perbendaharaan negara. "Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi. Mengadili sendiri: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan," bunyi amar putusan resmi MA. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 87,4 miliar. Apabila dalam waktu 1 bulan pasca inkracht terpidana tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka jaksa eksekutor berhak menyita dan melelang seluruh harta benda terpidana.

Galeri Bukti Forensik & Rekonstruksi (High-Res)

Klik pada foto untuk membuka penampil interaktif dengan zoom detail hingga 250%

4 Foto Bukti
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes Rp 140 Miliar (Foto Utama Rekonstruksi Perkara)
Perbesar Foto Utama

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes Rp 140 Miliar (Foto Utama Rekonstruksi Perkara)

Palu Sidang & Tumpukan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri
Perbesar Yurisprudensi

Palu Sidang & Tumpukan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri

Warkah Asli & Dokumen Ukur Buku Tanah Kadastral Kementerian ATR/BPN
Perbesar Dokumen Warkah

Warkah Asli & Dokumen Ukur Buku Tanah Kadastral Kementerian ATR/BPN

Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dokumen dan Pembuktian Materil
Perbesar Laboratorium Forensik

Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dokumen dan Pembuktian Materil

Bagaimana Tanggapan Anda?

Berikan apresiasi atau sikap terhadap laporan investigasi ini

Jajak Pendapat Terkait Kasus Ini

Berikan pandangan Anda sebagai pembaca kritis

Apakah Anda mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memiskinkan koruptor dan mafia tanah?

Diskusi Publik & Tanggapan Hukum (0)

Moderasi berbasis verifikasi identitas dan kode etik media siber

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama memberikan analisis!

BP

Dr. Deni, S.H., S.Kom., M.SC

UKW Utama

Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab

ID Wartawan Terverifikasi Dewan Pers RI

Cek Keabsahan KTA