Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes Rp 140 Miliar
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan judex facti pengadilan tinggi dan menjatuhkan pidana 12 tahun penjara serta kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 87 miliar.