JAKARTA, BERITAPENYIDIK.COM — Fenomena penyelewengan dana desa (DD) oleh oknum aparatur tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan pencopotan dan proses penegakan hukum kilat terhadap tiga kepala desa di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Selatan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan sekretaris desa dan bendahara pada slip penarikan bank daerah. Uang bantuan operasional pembangunan jalan rabat beton dan drainase dialihkan ke rekening pribadi untuk bermain judi online dan cicilan kendaraan mewah.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa menegaskan bahwa pemerintah kini menerapkan sistem rekening kas desa digital berbasis multi-factor authentication (MFA) yang terkoneksi langsung dengan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).