MEDAN, BERITAPENYIDIK.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membacakan amar putusan terhadap mantan bupati dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap dan pemerasan seleksi jabatan ASN. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kumulatif primer.
Selain pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani masa pidana pokok.
Dua unit aset rumah mewah di kawasan perumahan elite dan satu unit ruko tiga lantai yang dibeli menggunakan uang hasil pemerasan jabatan dirampas untuk negara dan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).