SURABAYA, BERITAPENYIDIK.COM — Upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang berkeadilan kembali membuahkan hasil nyata. Tim Jaksa Eksekutor menyegel dan menyita enam unit kapal tugboat penarik tongkang dan tiga unit gudang logistik seluas 12.000 meter persegi di kawasan pelabuhan.
Penyitaan ini didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan tersebut menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 45,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri menyatakan bahwa jika dalam jangka waktu satu bulan terpidana tidak melunasi uang pengganti secara sukarela, maka seluruh aset sitaan tersebut akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilelang terbuka bagi pemulihan kas negara.