MAKASSAR, BERITAPENYIDIK.COM — Ruang sidang utama Pengadilan Tipikor dipadati puluhan tenaga kesehatan yang datang menyaksikan langsung pembacaan surat dakwaan kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan dan insentif pandemi. Terdakwa mantan Kadinkes tampak tertunduk mendengarkan uraian dakwaan jaksa.
Dalam uraian jaksa, terdakwa memerintahkan para kepala puskesmas menandatangani kwitansi penerimaan insentif penuh, namun uang yang ditransfer langsung ditarik kembali oleh tim suruhan terdakwa sebesar 40 persen dengan dalih 'kebijakan pimpinan'.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup mengingat perbuatan dilakukan saat status bencana non-alam nasional.