SAMARINDA, BERITAPENYIDIK.COM — Tabir gelap penerbitan izin konsesi pertambangan tanpa jaminan reklamasi di Kalimantan Timur kian terkuak lebar. Kejaksaan Tinggi secara resmi menahan dua mantan pejabat pimpinan Dinas ESDM provinsi setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penerimaan gratifikasi miliaran rupiah.
Modus yang dijalankan oleh para tersangka melibatkan manipulasi verifikasi koordinat konsesi tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung. Perusahaan tambang swasta yang tidak memenuhi kualifikasi AMDAL dan jaminan pascatambang diberikan akses bypass dengan menyetorkan 'uang pelicin' berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar per dokumen perizinan.
Auditor kerugian keuangan dan perekonomian negara menaksir dampak kerusakan lingkungan ekologis akibat tambang koruptif ini mencapai lebih dari Rp 180 miliar, di luar royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lenyap tidak disetorkan ke kas kas daerah.