JAKARTA, BERITAPENYIDIK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pengusutan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah. Mantan Kepala BBPJN diperiksa marathon selama lebih dari tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan bahan materi penyidikan yang dihimpun tim redaksi, oknum aparatur sipil negara (ASN) eselon II tersebut diduga mengatur pemenang lelang tender e-katalog bersama kongkalikong konsultan pengawas dan kontraktor lokal. Sebagai imbalannya, oknum menerima gratifikasi bertahap senilai Rp 9,8 miliar melalui skema rekening pihak ketiga serta penyewaan armada logistik fiktif.
Pemeriksaan forensik BPKP pada struktur jalan menunjukkan indikasi pengurangan ketebalan aspal (core drill) hingga 30 persen dari spesifikasi kontrak teknis, yang menyebabkan jalan provinsi mengalami retak buaya dan ambles hanya berselang tiga bulan setelah serah terima pertama (PHO).