JAKARTA, BERITAPENYIDIK.COM — Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat kejahatan siber terorganisasi spesialis pembobolan rekening korporasi dengan modus SIM Swap Fraud dan manipulasi rekayasa sosial (social engineering).
Sebanyak lima orang tersangka, termasuk dua oknum mantan pegawai vendor pihak ketiga gerai operator telekomunikasi, diamankan dalam serangkaian penindakan di Jakarta Barat dan Bekasi.
Kronologi Pembajakan Nomor Seluler Direktur Keuangan
Aksi komplotan ini bermula ketika para pelaku mengumpulkan data profil direktur keuangan korban melalui teknik OSINT (Open Source Intelligence) di media sosial profesional. Pelaku kemudian mendatangi gerai resmi operator telekomunikasi dengan membawa e-KTP palsu dan surat kuasa palsu yang telah distempel identik dengan logo perusahaan korban.
Dengan dalih kartu SIM lama rusak dan ponsel hilang, pelaku meminta petugas menerbitkan kartu SIM baru dengan nomor yang sama. Begitu kartu baru aktif:
- Sinyal pada ponsel asli milik korban seketika mati total (no service).
- Dalam kurun waktu kurang dari 30 menit saat korban mengira terjadi gangguan jaringan, pelaku mengakses platform corporate internet banking.
- Seluruh kode One-Time Password (OTP) otorisasi transfer masuk ke kartu SIM yang dikuasai komplotan, sehingga mereka leluasa memindahkan dana Rp 15,2 miliar ke puluhan rekening penampung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.