Tuesday, 20 October 2026 • Portal Berita Investigasi
BREAKING
Cyber Crime 2 min read (218 kata) Uji Fakta Redaksi

Sindikat SIM Swap & Social Engineering Pembobol Rekening Korporasi Rp 15 Miliar Diringkus Subdit Siber Polda Metro

Aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggulung komplotan kejahatan SIM Swap yang berhasil menguras rekening giro sebuah perusahaan manufaktur sebesar Rp 15,2 miliar melalui pemalsuan identitas di gerai provider seluler.

Biro Hukum & Kriminalitas

Koresponden Polda Metro

Kamis, 10 September 2026 • 00:15 WIB

3,454 tayangan

Sindikat SIM Swap & Social Engineering Pembobol Rekening Korporasi Rp 15 Miliar Diringkus Subdit Siber Polda Metro
Klik untuk Zoom HD
Dokumentasi BeritaPenyidik: Rekonstruksi penyidikan kasus Cyber Crime.
Resolusi Tinggi

JAKARTA, BERITAPENYIDIK.COM — Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat kejahatan siber terorganisasi spesialis pembobolan rekening korporasi dengan modus SIM Swap Fraud dan manipulasi rekayasa sosial (social engineering).

Sebanyak lima orang tersangka, termasuk dua oknum mantan pegawai vendor pihak ketiga gerai operator telekomunikasi, diamankan dalam serangkaian penindakan di Jakarta Barat dan Bekasi.

Kronologi Pembajakan Nomor Seluler Direktur Keuangan

Aksi komplotan ini bermula ketika para pelaku mengumpulkan data profil direktur keuangan korban melalui teknik OSINT (Open Source Intelligence) di media sosial profesional. Pelaku kemudian mendatangi gerai resmi operator telekomunikasi dengan membawa e-KTP palsu dan surat kuasa palsu yang telah distempel identik dengan logo perusahaan korban.

Dengan dalih kartu SIM lama rusak dan ponsel hilang, pelaku meminta petugas menerbitkan kartu SIM baru dengan nomor yang sama. Begitu kartu baru aktif:

  • Sinyal pada ponsel asli milik korban seketika mati total (no service).
  • Dalam kurun waktu kurang dari 30 menit saat korban mengira terjadi gangguan jaringan, pelaku mengakses platform corporate internet banking.
  • Seluruh kode One-Time Password (OTP) otorisasi transfer masuk ke kartu SIM yang dikuasai komplotan, sehingga mereka leluasa memindahkan dana Rp 15,2 miliar ke puluhan rekening penampung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Galeri Bukti Forensik & Rekonstruksi (High-Res)

Klik pada foto untuk membuka penampil interaktif dengan zoom detail hingga 250%

4 Foto Bukti
Sindikat SIM Swap & Social Engineering Pembobol Rekening Korporasi Rp 15 Miliar Diringkus Subdit Siber Polda Metro (Foto Utama Rekonstruksi Perkara)
Perbesar Foto Utama

Sindikat SIM Swap & Social Engineering Pembobol Rekening Korporasi Rp 15 Miliar Diringkus Subdit Siber Polda Metro (Foto Utama Rekonstruksi Perkara)

Palu Sidang & Tumpukan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri
Perbesar Yurisprudensi

Palu Sidang & Tumpukan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri

Warkah Asli & Dokumen Ukur Buku Tanah Kadastral Kementerian ATR/BPN
Perbesar Dokumen Warkah

Warkah Asli & Dokumen Ukur Buku Tanah Kadastral Kementerian ATR/BPN

Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dokumen dan Pembuktian Materil
Perbesar Laboratorium Forensik

Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dokumen dan Pembuktian Materil

Bagaimana Tanggapan Anda?

Berikan apresiasi atau sikap terhadap laporan investigasi ini

Jajak Pendapat Terkait Kasus Ini

Berikan pandangan Anda sebagai pembaca kritis

Apakah Anda mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memiskinkan koruptor dan mafia tanah?

Diskusi Publik & Tanggapan Hukum (0)

Moderasi berbasis verifikasi identitas dan kode etik media siber

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama memberikan analisis!

BP

Biro Hukum & Kriminalitas

UKW Utama

Koresponden Polda Metro

ID Wartawan Terverifikasi Dewan Pers RI

Cek Keabsahan KTA