JAKARTA, BERITAPENYIDIK.COM — Satuan Tugas Terpadu Pemberantasan Perjudian Online Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi mengumumkan keberhasilan pembekuan 420 rekening perbankan nasional dan dompet digital (e-wallet) yang terafiliasi dengan konsorsium judi daring internasional yang bermarkas di perbatasan Poipet, Kamboja.
Hasil audit aliran dana forensik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan total perputaran uang kotor yang masuk ke dalam jaringan sindikat ini mencapai angka fantastis: Rp 1,84 triliun hanya dalam kurun waktu delapan bulan beroperasi.
Modus Perekrutan Rekening Nominee dan Layering Kripto
Penyidik membeberkan bahwa para pelaku mengelabui sistem perbankan dengan memanfaatkan rekening atas nama orang lain (nominee). Sindikat merekrut warga berpenghasilan rendah di daerah pelosok dengan imbalan Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per buku rekening dan kartu ATM yang diserahkan.
"Uang deposit dari para pemain dipecah-pecah melalui ratusan transaksi mikro menggunakan bot otomatis (automated payment gateway), lalu dikonsolidasikan ke 12 rekening induk sebelum dialihkan menjadi instrumen stablecoin (USDT) melalui exchanger p2p tidak berizin guna melarikan aset ke luar yurisdiksi Indonesia," terang Ketua Tim Satgas.
Penangkapan 9 Operator dan Koordinator Lapangan
Dalam penggerebekan serentak di Tangerang, Batam, dan Medan, aparat berhasil menciduk sembilan tersangka yang berperan sebagai perekrut rekening, pengelola server bot gateway, dan perantara transfer valuta asing. Penyidik menyita ratusan ponsel pintar, token perbankan, laptop server, serta uang tunai miliaran rupiah sebagai barang bukti.