JAKARTA, BERITAPENYIDIK.COM — Upaya perlawanan hukum eks Kepala Kantor Pertanahan berinisial WR kandas di meja hijau. Hakim tunggal yang memeriksa permohonan praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Pst memutuskan menolak seluruh dalil permohonan dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti sah.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan tindakan penyidik menyita dokumen warkah ganda, print out mutasi rekening mencurigakan sebesar Rp 5,6 miliar, serta keterangan saksi ahli hukum pidana korupsi telah sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Dengan putusan praperadilan ini, berkas perkara kasus mafia tanah ganti rugi pembebasan lahan jalan tol kini dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk persidangan pokok materi perkara.