Tuesday, 20 October 2026 • Portal Berita Investigasi
BREAKING
Hukum 1 min read (113 kata) Uji Fakta Redaksi

Kejaksaan Agung Tahan 4 Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp 1,2 Triliun

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menahan empat pejabat aktif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena meloloskan ratusan kontainer kain impor tanpa bea masuk resmi di pelabuhan utama.

Redaksi Hukum & Peradilan

Editor Hukum Pidana Khusus

Selasa, 8 September 2026 • 22:10 WIB

5,212 tayangan

Kejaksaan Agung Tahan 4 Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp 1,2 Triliun
Klik untuk Zoom HD
Dokumentasi BeritaPenyidik: Rekonstruksi penyidikan kasus Hukum.
Resolusi Tinggi

JAKARTA, BERITAPENYIDIK.COM — Gebrakan penegakan hukum tindak pidana korupsi lintas batas kembali diperlihatkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebanyak empat orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai resmi mengenakan rompi tahanan merah muda setelah diperiksa maraton di Gedung Bundar Jampidsus.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menerangkan, sindikat aparatur bea cukai ini menyalahgunakan wewenang sistem jalur kepabeanan (CEISA) dengan mengubah klasifikasi kode HS (Harmonized System) barang berisiko tinggi menjadi jalur hijau tanpa melalui pemindaian kontainer kontainer fisik.

"Penyelundupan berkedok dokumen impor resmi ini telah berlangsung sejak medio 2024 hingga 2026 dengan estimasi barang masuk lebih dari 450 kontainer tekstil gulungan. Akibat manipulasi pembebasan bea masuk dan PPN impor, negara diperkirakan merugi sedikitnya Rp 1,2 triliun," pungkasnya.

Galeri Bukti Forensik & Rekonstruksi (High-Res)

Klik pada foto untuk membuka penampil interaktif dengan zoom detail hingga 250%

4 Foto Bukti
Kejaksaan Agung Tahan 4 Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp 1,2 Triliun (Foto Utama Rekonstruksi Perkara)
Perbesar Foto Utama

Kejaksaan Agung Tahan 4 Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp 1,2 Triliun (Foto Utama Rekonstruksi Perkara)

Palu Sidang & Tumpukan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri
Perbesar Yurisprudensi

Palu Sidang & Tumpukan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri

Warkah Asli & Dokumen Ukur Buku Tanah Kadastral Kementerian ATR/BPN
Perbesar Dokumen Warkah

Warkah Asli & Dokumen Ukur Buku Tanah Kadastral Kementerian ATR/BPN

Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dokumen dan Pembuktian Materil
Perbesar Laboratorium Forensik

Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dokumen dan Pembuktian Materil

Bagaimana Tanggapan Anda?

Berikan apresiasi atau sikap terhadap laporan investigasi ini

Jajak Pendapat Terkait Kasus Ini

Berikan pandangan Anda sebagai pembaca kritis

Apakah Anda mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memiskinkan koruptor dan mafia tanah?

Diskusi Publik & Tanggapan Hukum (0)

Moderasi berbasis verifikasi identitas dan kode etik media siber

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama memberikan analisis!

BP

Redaksi Hukum & Peradilan

UKW Utama

Editor Hukum Pidana Khusus

ID Wartawan Terverifikasi Dewan Pers RI

Cek Keabsahan KTA