JAKARTA, BERITAPENYIDIK.COM — Gebrakan penegakan hukum tindak pidana korupsi lintas batas kembali diperlihatkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebanyak empat orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai resmi mengenakan rompi tahanan merah muda setelah diperiksa maraton di Gedung Bundar Jampidsus.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menerangkan, sindikat aparatur bea cukai ini menyalahgunakan wewenang sistem jalur kepabeanan (CEISA) dengan mengubah klasifikasi kode HS (Harmonized System) barang berisiko tinggi menjadi jalur hijau tanpa melalui pemindaian kontainer kontainer fisik.
"Penyelundupan berkedok dokumen impor resmi ini telah berlangsung sejak medio 2024 hingga 2026 dengan estimasi barang masuk lebih dari 450 kontainer tekstil gulungan. Akibat manipulasi pembebasan bea masuk dan PPN impor, negara diperkirakan merugi sedikitnya Rp 1,2 triliun," pungkasnya.