SURABAYA, BERITAPENYIDIK.COM — Sikap tanpa kompromi kembali ditunjukkan aparat penegak hukum terhadap oknum koruptor di internal korps Adhyaksa. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan setebal 420 halaman terhadap terdakwa mantan Kasi Intel Kejari.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar uang dengan ancaman penetapan tersangka terhadap keluarga kepala dinas.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merusak wibawa institusi penegak hukum dan menghambat komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor pendidikan dari praktik suap dan pemerasan," tegas JPU dalam nota tuntutannya.